Ruang Belajar
Ruang belajar adalah suatu ruangan tempat kegiatan belajar mengajar dilangsungkan. Ruang belajar terdiri dari beberapa jenis sesuai fungsinya yaitu:
- Ruang kelas atau ruang Tatap Muka, ruang ini berfungsi sebagai ruangan tempat siswa menerima pelajaran melalui proses interaktif antara peserta didik dengan pendidik, ruang belajar terdiri dari berbagai ukuran, dan fungsi.Sistem kelas terbagi 2 jenis yaitu kelas berpindah (moving class) dan kelas tetap (remaining class)
- Ruang Praktik/Laboratorium ruang yang berfungsi sebagai ruang tempat peserta didik menggali ilmu pengetahuan dan meningkatkan keahlian melalui praktik, latihan, penelitian, percobaan. Ruang ini mempunyai kekhususan dan diberi nama sesuai kekhususannya tersebut, diantaranya:
- Laboratorium Fisika/Kimia/Biologi,
- Laboratorium bahasa,
- Laboratorium komputer,
- Ruang keterampilan, dll
Kantor
Ruang kantor adalah suatu tempat di mana tenaga kependidikan melakukan proses administrasi sekolah tersebut, padainstitusi yang lebih besar ruang kantor merupakan sebuah gedung yang terpisah.
Perpustakaan
Sebagai satu institusi yang bergerak dalam bidang keilmuan, maka keberadaan perpustakaan sangat penting.Untuk meminjam buku, murid terlebih dahulu harus mempunyai kartu peminjaman agar dapat meminjam sebuah buku.
Halaman/Lapangan
Merupakan area umum yang mempunyai berbagai fungsi diantaranya:
- tempat upacara
- tempat olahraga
- tempat kegiatan luar ruangan
- tempat latihan
- tempat bermain/beristirahat
Ruang lain
- Kantin
- Ruang organisasi peserta didik (OSIS, Pramuka, dll)
- Ruang Komite
- Ruang keamanan
- Ruang produksi, penyiaran dll.
- Ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS)
Sistem Informasi Sekolah
Penerapan teknologi informasi dan komunikasi di sekolah.
- multimedia pendidikan
- pendidikan online
- software sekolah
Menurut status sekolah terbagi dari:
- Sekolah negeri, yaitu sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah, mulai dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan perguruan tinggi.
- Sekolah swasta, yaitu sekolah yang diselenggarakan oleh non-pemerintah/swasta, penyelenggara berupa badan berupa yayasan pendidikan yang sampai saat ini badan hukum penyelenggara pendidikan masih berupa rancangan peraturan pemerintah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar